Cara Membuat Surat Biasa

Cara Membuat Surat Biasa 


Asslamualaikum sahabat kembali lagi  di blog saya, kali ini saya akan memberikan tutorial cara membuat surat biasa 

Sahabat,  Sebelum saya menjelaskan Cara Membuat Surat Biasa , Sahabat  juga dapat melihat artikel terkait dibawah ini  :

Cara Membuat Surat Biasa 

1.    Susunan.
Surat biasa terdiri atas  :
a. Kepala surat biasa terdiri atas  :
1)     Nama tempat ditetapkan;
2)     Tanggal, Bulan dan Tahun;
3)     Pejabat/alamat yang dituju;
4)     Nomor, sifat, lampiran dan hal, diketik dengan huruf awal kapital.

b. Isi surat biasa dirumuskan dalam bentuk uraian.

c. Bagian akhir surat biasa terdiri atas  :
1)     Nama jabatan;
2)     Tanda tangan pejabat;
3)     Nama pejabat, pangkat dan NIP bagi PNS;
4)     Stempel jabatan/instansi;
5)     Tembusan.
6)     Alamat

Cara Membuat Surat Biasa 

2.     Penandatanganan.
a.  Surat biasa yang ditandatangani oleh bupati  dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas Bupati dengan lambang negara berwarna kuning emas;
b.  Surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop DPRD;
c.  Surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
d.  Surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.

3.  Bentuk/model naskah dinas surat biasa, sebagaimana tertera pada halaman berikut :




Tambahkan Komentar Sembunyikan