Cara Membuat Surat Biasa |
Asslamualaikum sahabat kembali lagi di blog saya, kali ini saya akan memberikan tutorial cara membuat surat biasa
Sahabat, Sebelum saya menjelaskan Cara Membuat Surat Biasa , Sahabat juga dapat melihat artikel terkait dibawah ini :
Cara Membuat Surat Biasa
1. Susunan.
Surat biasa terdiri atas :
a. Kepala surat biasa terdiri atas :
1) Nama
tempat ditetapkan;
2) Tanggal,
Bulan dan Tahun;
3) Pejabat/alamat
yang dituju;
4) Nomor,
sifat, lampiran dan hal, diketik dengan huruf awal kapital.
b. Isi surat biasa dirumuskan dalam bentuk uraian.
c. Bagian akhir surat biasa terdiri atas :
1) Nama
jabatan;
2) Tanda
tangan pejabat;
3) Nama
pejabat, pangkat dan NIP bagi PNS;
4) Stempel
jabatan/instansi;
5) Tembusan.
6) Alamat
Cara Membuat Surat Biasa
2. Penandatanganan.
a. Surat
biasa yang ditandatangani oleh bupati
dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas
Bupati dengan lambang negara berwarna kuning emas;
b. Surat biasa yang ditandatangani
oleh pimpinan DPRD dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop
DPRD;
c. Surat biasa yang ditandatangani
oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas
kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan;
d. Surat
biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas
wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop
naskah dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
3. Bentuk/model
naskah dinas surat biasa, sebagaimana tertera pada halaman berikut :
Tambahkan Komentar Sembunyikan