4 Cara Membuat Keputusan DPRD |
Asslamualaikum, Sahabat Aparatur Sipil Negara yang cantik dan ganteng hehe
pagi ini saya akan menyampaikan 4 Cara Membuat Keputusan Dprd
Sebelum membaca tulisan saya dibawah ini :
sahabat juga dapat melihat artikel terkait dibawah ini :
4 Cara Membuat Keputusan DPRD
Simak baik baik ya sahabat , berikut adalah caranya :
1. Ciri-ciri
materi bersifat penetapan,
dituangkan dalam diktum KESATU, KEDUA dan seterusnya,
penandatanganannya oleh Ketua DPRD dan dapat didelegasikan kepada atau Wakil
Ketua DPRD dan penetapannya untuk
menetapkan hasil rapat paripurna. 2. Susunan Keputusan DPRD terdiri atas :a. Kepala Keputusan DPRD, terdiri atas :1)
Frasa Provinsi Jawa
Barat yang ditulis dengan huruf kapital
secara
simetris.
2)
Frasa Keputusan DPRD Indramayu, yang ditulis dengan huruf kapital secara
simetris.
3)
Kata nomor dan tahun
Keputusan Bupati, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
4)
Kata penghubung tentang,
yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
5)
Nama Keputusan DPRD, yang
ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
b. Pembukaan Keputusan DPRD, terdiri atas :1)
Frasa Pimpinan DPRD
Kabupaten Indramayu yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca koma secara simetris.
2)
Konsiderans
Bagian konsiderans
Keputusan DPRD terdiri dari :a.
Kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat
alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan
DPRD;
b.
Kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan
perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan DPRD.
c.
Kata Memperhatikan jika diperlukan
3)
Kata memutuskan, yang
ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
4)
Kata menetapkan ditepi
kiri dengan huruf awal kapital diikuti tanda baca titik dua.
4 Cara Membuat Keputusan DPRD
1) Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA dan seterusnya;
1) Nama tempat ditetapkan;
4 Cara Membuat Keputusan DPRD
4 cara membuat keputusan dprd from Fathul Ilmi Nugraha Nugraha
Semoga bermanfaat sahabat, tulisan ini saya kutip dari
Semoga bermanfaat sahabat, tulisan ini saya kutip dari
PERATURAN BUPATI INDRAMAYU
NOMOR : 29.B TAHUN 2014
TENTANG
TATA NASKAH DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
Tambahkan Komentar Sembunyikan