4 Cara Membuat Keputusan DPRD


4 Cara Membuat Keputusan DPRD


Asslamualaikum, Sahabat Aparatur Sipil Negara yang cantik dan ganteng hehe
pagi ini saya akan menyampaikan 4 Cara Membuat Keputusan Dprd

 Sebelum membaca tulisan saya dibawah ini :
sahabat  juga dapat melihat artikel terkait dibawah ini  :

4 Cara Membuat Keputusan DPRD

Simak baik baik ya sahabat  , berikut adalah caranya  :

1.  Ciri-ciri    materi    bersifat    penetapan,  dituangkan  dalam   diktum KESATU, KEDUA dan seterusnya, penandatanganannya oleh Ketua DPRD dan dapat didelegasikan kepada atau Wakil Ketua DPRD dan  penetapannya untuk menetapkan hasil rapat paripurna. 2.  Susunan Keputusan DPRD terdiri atas :a.  Kepala Keputusan DPRD, terdiri atas :1)     Frasa Provinsi Jawa Barat  yang ditulis dengan huruf kapital secara 
      simetris.
2)     Frasa  Keputusan DPRD Indramayu,  yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
3)     Kata nomor dan tahun Keputusan Bupati, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
4)     Kata penghubung tentang, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
5)     Nama Keputusan DPRD, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
 b.  Pembukaan Keputusan DPRD, terdiri atas :1)     Frasa Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris.
2)     Konsiderans
Bagian konsiderans Keputusan DPRD terdiri dari :a.     Kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan DPRD;
b.     Kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan DPRD.
c.      Kata Memperhatikan jika diperlukan
3)     Kata memutuskan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
4)     Kata menetapkan ditepi kiri dengan huruf awal kapital diikuti tanda baca titik dua.
 

4 Cara Membuat Keputusan DPRD


c.   Isi Keputusan DPRD  terdiri atas :

1)     Diktum KESATU, KEDUA,  KETIGA dan seterusnya;
2)     Substansi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah frasa menetapkan yang ditulis dengan huruf awal kapital.
 d.   Bagian akhir Keputusan DPRD terdiri atas :

1)     Nama tempat ditetapkan;
2)     Tanggal, bulan dan tahun;
3)     Tanda tangan pejabat;
4)     Nama pejabat, pangkat dan NIP;
5)     Stempel jabatan.

 3. Penandatanganana.     Keputusan DPRD ditanda tangani oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas  dengan lambang negara berwarna kuning emas; ;
b.     Keabsahan salinan Keputusan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
 4.  Bentuk/model naskah dinas Keputusan DPRD, sebagaimana tertera pada halaman berikut :
 

4 Cara Membuat Keputusan DPRD




4 cara membuat keputusan dprd from Fathul Ilmi Nugraha Nugraha

Semoga bermanfaat sahabat, tulisan ini saya kutip dari

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU

NOMOR : 29.B TAHUN 2014

TENTANG

TATA NASKAH DINAS

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU

Tambahkan Komentar Sembunyikan