Inilah Bentuk dan Susunan Naskah Dinas


Asslamualaikum sahabat, selamat malam hehe kenapa selalu selamat malam ?. karena saya ingin mencoba selalu istiqomah dalam memberikan informasi tentang pengalaman saya bekerja di pemerintahan hehehe

kali ini saya akan memberikan ilmu tentang bagaiamana bentuk dan susunan naskah dinas. buat sahabat baca juga apa itu tata naskah dinas di lingkup pemerintah

Inilah Bentuk dan Susunan Naskah Dinas

I.    UMUM

1. Ketentuan umum :

Pengetikan naskah dinas dilakukan dengan memperhatikan penggunaan formulir, ruang, tepi, alinea, penomoran, pemberian nomor halaman dan kata penyambung.

2. Pengetikan naskah dinas :

Pengetikan naskah dinas terutama yang disusun dalam bentuk surat agar diketik formulir ukuran folio, bidang luas kertas yang dipergunakan untuk pengetikan naskah dinas harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a.    Mesin tik :

1)      Ruang tepi sebelah atas 3 kait dibawah garis kop naskah dinas
2)      Ruang tepi sebelah bawah 5 kait dari tepi kertas sebelah bawah
3)      Ruang tepi sebelah kiri 7 sampai 20 ketuk dari tepi kertas sebelah kiri
4)      Ruang tepi sebelah kanan 7 ketuk dari tepi kertas sebelah kanan.

b.    Komputer :

1)      Ruang tepi atas,  2 spasi dibawah kop;
2)      Ruang  tepi bawah, sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah kertas;
3)      Ruang tepi kiri, sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas;
4)      Ruang  tepi kanan, sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas.

Catatan :

Dalam pelaksanaanya, penentuan ruang tepi bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu naskah dinas dengan memperhatikan aspek keserasian dan estetika.

3. Nomor Halaman :

Nomor halaman naskah ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.

4. Ketentuan Jarak Spasi

a. Jarak antara bab dan judul adalah dua spasi.
b. Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah
    satu spasi.
c. Jarak antara judul dan subjudul adalah empat spasi.
d. Jarak antara subjudul dan uraian adalah dua spasi.
e. Jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan. 

Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian dan estetika, dengan mempertimbangkan isi naskah dinas.

Inilah Bentuk dan Susunan Naskah Dinas

5. Ruang Tanda Tangan

Ruang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama instansi.
a.    Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris
       kalimat terakhir.
b.    Nama jabatan diletakkan pada baris pertama tidak disingkat.
c.    Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat paragraf.
d.    Nama pejabat yang menandatangani naskah dinas yang bersifat mengatur,
       ditulis dengan huruf kapital, dan nama pejabat yang menandatangani
       naskah dinas yang bersifat tidak mengatur ditulis dengan huruf awal
       kapital.
e.    Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah + 3 cm,
       sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.

6. Penggunaan Bahasa

Bahasa yang digunakan di dalam naskah dinas harus jelas, tepat, dan menguraikan maksud, tujuan, serta isi naskah. Untuk itu, perlu diperhatikan pemakaian kata dan kalimat dalam susunan yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku, yaitu Tata Bahasa Baku Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Ejaan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Paragraf dan Spasi Surat

Paragraf adalah sekelompok kalimat pernyataan yang berkaitan satu dengan yang lain, yang merupakan satu kesatuan. Fungsi paragraf adalah mempermudah pemahaman penerima, memisahkan, atau menghubungkan pemikiran dalam komunikasi tertulis. Isi surat dinas diketik satu spasi dan diberi jarak 1,5-2 spasi di antara paragraf yang satu dengan paragraf yang lainnya. Surat yang terdiri atas satu paragraf jarak antarbarisnya adalah dua spasi. Pemaragrafan ditandai dengan takuk, yaitu + 6 ketuk atau spasi.

Inilah Bentuk dan Susunan Naskah Dinas


A.    Peraturan Daerah.

1. Ciri-ciri :

Materi bersifat mengatur, dituangkan dalam bab-bab,bagian-bagian, paragraf dan pasal-pasal menggunakan angka bulat dan ditanda tangani oleh bupati.

2.    Susunan
Peraturan daerah, terdiri atas :

 a.   Kepala peraturan daerah kabupaten terdiri atas :
1)    Frasa Provinsi Jawa Barat  yang ditulis dengan huruf kapital secara
       simetris.
2)    Frasa Bupati Indramayu yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris
3)    Frasa  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu,  yang ditulis dengan
       huruf
       kapital secara simetris.
4)    Kata nomor dan tahun peraturan daerah, yang ditulis dengan huruf kapital
       secara simetris.
5)    Kata penghubung tentang, yang ditulis dengan huruf kapital.
6)    Nama peraturan daerah, yang ditulis dengan huruf kapital.

Inilah Bentuk dan Susunan Naskah Dinas

b.   Pembukaan peraturan daerah, terdiri atas  :

1)    Frasa  Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang ditulis dengan huruf
       kapital secara simetris.
2)    Frasa bupati indramayu, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri
       dengan tanda baca koma secara simetris.
3)    Konsiderans

       Bagian konsiderans peraturan daerah terdiri dari :
a)    Kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/tujuan
       /kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Peraturan Daerah;
b)    Kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-
       undangan sebagai dasar pembentkan Peraturan Daerah.
4)    Frasa dengan persetujuan bersama, yang ditulis dengan huruf awal kapital
       secara simetris.
5)    Frasa DPRD Kabupaten Indramayu, yang ditulis dengan huruf kapital
       secara simetris.
6)    Kata dan, yang ditulis secara simetris.
7)    Frasa bupati indramayu, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
8)    Kata memutuskan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
9)    Kata menetapkan ditepi kiri dengan huruf awal kapital dikuti tanda baca
       titik dua, dan Frasa Peraturan Daerah tentang dilanjut nama Peraturan
       Daerah, yang ditulis dengan huruf kapital.

c.     Isi peraturan daerah terdiri atas  :
1)    Pasal-pasal dan ayat-ayat;
2)    Apabila materinya luas dapat dibagi dalam bab-bab, bagian-bagian dan
       paragraf.

d.   Bagian akhir peraturan daerah terdiri atas  :
1.    Penyebutan tempat ditetapkan;
2.    Tanggal, bulan dan tahun ditetapkan;
3.    Nama jabatan;
4.    Tanda tangan bupati;
5.    Nama jelas bupati tanpa gelar;
6.    Stempel jabatan bupati.

3.    Dibawah sebelah kiri berturut-turut ditulis  :
a.    Diundangkan di … ;
b.    Pada tanggal … ;
c.    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
d.    Tanda tangan sekretaris daerah;
e.    Nama sekretaris daerah, tanpa gelar, pangkat dan NIP;
f.    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
g.    TAHUN … NOMOR …

4.    Untuk salinan ditulis :
a.    Salinan sesuai dengan aslinya;
b.    KEPALA BAGIAN HUKUM;
c.    Tanda tangan kepala bagian hukum
d.    Nama pejabat, pangkat dan NIP.

5.    Penandatanganan.
a.    Peraturan daerah  ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran
       folio, dengan menggunakan kop naskah dinas Bupati Indramayu dengan
       lambang negara berwarna kuning emas;.
b.    Keabsahan salinan peraturan daerah dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum
       Setda Kabupaten Indramayu.

6.    Diakhir ditulis :
a.    NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU,
       PROVINSI JAWA BARAT : …
b.    (NOMOR URUT PERDA) / ( TAHUN )

7.    Bentuk/model naskah dinas peraturan daerah, sebagaimana tertera pada
       halaman berikut :

Berikut adalah Contoh Peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada uraian diatas :


Sahabat juga bisa unduh Contoh Bentuk dan susunan Peraturan daerah klik ini ya ==>> Download




Tambahkan Komentar Sembunyikan