Cara Mudah Membuat Peraturan DPRD



Assalamaulaiakum sahabat, kembali lagi pada blog saya ini, baik  malam ini saya akan memberikan cara mudah membuat peraturan DPRD.

sahabat juga, bisa baca baca artikel sebelumnya :



sahabat ASN, berikut adalah Cara mudah membuat peraturan DPRD


D. Peraturan  DPRD

1.     Ciri-ciri.
Materi bersifat mengatur, dituangkan dalam bab-bab, bagian-bagian, paragraf dan pasal pasal menggunakan angka bulat dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD atau wakil ketua, dibentuk untuk melaksanakan fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.

2.   Susunan.
Peraturan DPRD terdiri atas  :
a. Kepala Peraturan DPRD terdiri atas :
1)       Frasa Provinsi Jawa Barat  yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
2)       Frasa  Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu,  yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
3)       Kata nomor dan tahun peraturan DPRD, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
4)       Kata penghubung tentang, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
5)       Judul Peraturan DPRD, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.

b. Pembukaan Peraturan DPRD, terdiri atas  :
1)       Frasa  Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
2)       Frasa Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris.
3)       Konsiderans
Bagian konsiderans peraturan DPRD, terdiri dari :
a.     Kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Peraturan DPRD;
b.     Kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Peraturan DPRD.
4)       Kata memutuskan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
5)       Kata menetapkan ditepi kiri dengan huruf awal kapital diikuti tanda baca titik dua dan Frasa ”Peraturan DPRD tentang” dilanjut nama Peraturan DPRD, yang ditulis dengan huruf kapital.

c. Isi Peraturan DPRD terdiri atas  :
1)       Dirumuskan dalam bentuk  pasal-pasal dan ayat-ayat;
2)       Apabila materinya luas dibagi dalam bab-bab, bagian-bagian dan paragraf.

d. Bagian Akhir Peraturan DPRD terdiri atas  :
1)      Nama tempat ditetapkan;
2)      Tanggal, bulan dan tahun;
3)      Nama jabatan
4)      Tanda tangan Ketua atau wakil ketua;
5)      Nama ketua atau wakil ketua tanpa gelar;
6)      Stempel DPRD.

 Cara mudah membuat peraturan DPRD


 3.  Dibawah sebelah kiri berturut-turut ditulis  :
a.     Diundangkan di … ;
b.     Pada tanggal … ;
c.     SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
d.     Tanda tangan sekretaris daerah;
e.     Nama sekretaris daerah, tanpa gelar, pangkat dan NIP;
f.      BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
g.     TAHUN … NOMOR …

4.  Penandatanganan.
a.  Peraturan DPRD ditanda tangani oleh ketua atau wakil ketua dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas  dengan lambang negara berwarna kuning emas;
b.  Keabsahan salinan Peraturan DPRD dilakukan oleh sekretaris DPRD.

5.   Bentuk/model naskah dinas Peraturan DPRD, sebagaimana tertera pada halaman berikut :

Berikut adalah contoh membuat peraturan DPRD kalian bisa unduh dibawah 
ini.


Untuk download Cara mudah membuat peraturan DPRD klik link dibawah ini
Download Sekarang

Tambahkan Komentar Sembunyikan