Assalamaulaiakum sahabat, kembali lagi pada blog saya ini, baik malam ini saya akan memberikan cara mudah membuat peraturan DPRD.
sahabat juga, bisa baca baca artikel sebelumnya :
- contoh membuat peraturan bersama bupati/walikota
- cara mudah membuat perbup
- inilah bentuk dan susunan naskah dinas
- tata naskah dinas di lingkup pemerintah
sahabat ASN, berikut adalah Cara mudah membuat peraturan DPRD
D. Peraturan
DPRD
1. Ciri-ciri.
Materi bersifat mengatur, dituangkan dalam bab-bab,
bagian-bagian, paragraf dan pasal pasal menggunakan angka bulat dan ditanda
tangani oleh Ketua DPRD atau wakil ketua, dibentuk untuk melaksanakan fungsi
tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.
2. Susunan.
Peraturan DPRD terdiri atas :
a. Kepala Peraturan DPRD
terdiri atas :
1)
Frasa Provinsi Jawa Barat yang ditulis dengan huruf kapital secara
simetris.
2)
Frasa
Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu,
yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
3)
Kata nomor dan tahun peraturan DPRD, yang
ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
4)
Kata penghubung tentang, yang ditulis dengan
huruf kapital secara simetris.
5)
Judul Peraturan DPRD, yang ditulis dengan
huruf kapital secara simetris.
b.
Pembukaan Peraturan DPRD, terdiri atas :
1)
Frasa
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang ditulis dengan huruf
kapital secara simetris.
2)
Frasa Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, yang
ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris.
3)
Konsiderans
Bagian konsiderans
peraturan DPRD, terdiri dari :
a.
Kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat
alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Peraturan
DPRD;
b.
Kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan
sebagai dasar pengeluaran Peraturan DPRD.
4)
Kata memutuskan, yang ditulis dengan huruf
kapital secara simetris.
5)
Kata menetapkan ditepi kiri dengan huruf awal
kapital diikuti tanda baca titik dua dan Frasa ”Peraturan DPRD tentang” dilanjut
nama Peraturan DPRD, yang ditulis dengan huruf kapital.
c.
Isi Peraturan DPRD terdiri atas :
1) Dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal dan ayat-ayat;
2) Apabila materinya luas dibagi dalam bab-bab,
bagian-bagian dan paragraf.
d.
Bagian Akhir Peraturan DPRD terdiri atas
:
1) Nama tempat ditetapkan;
2) Tanggal, bulan dan tahun;
3) Nama jabatan
4) Tanda tangan Ketua atau wakil ketua;
5) Nama ketua atau wakil ketua tanpa gelar;
6) Stempel DPRD.
Cara mudah membuat peraturan DPRD
3.
Dibawah sebelah kiri berturut-turut ditulis :
a.
Diundangkan
di … ;
b.
Pada
tanggal … ;
c.
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
d.
Tanda
tangan sekretaris daerah;
e.
Nama
sekretaris daerah, tanpa gelar, pangkat dan NIP;
f.
BERITA
DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
g.
TAHUN
… NOMOR …
4. Penandatanganan.
a. Peraturan
DPRD ditanda tangani oleh ketua atau wakil ketua dibuat diatas kertas ukuran
folio, dengan menggunakan kop naskah dinas
dengan lambang negara berwarna kuning emas;
b. Keabsahan
salinan Peraturan DPRD dilakukan oleh sekretaris DPRD.
5. Bentuk/model
naskah dinas Peraturan DPRD, sebagaimana tertera pada halaman berikut :
Berikut adalah contoh membuat peraturan DPRD kalian bisa unduh dibawah
ini.
Untuk download Cara mudah membuat peraturan DPRD klik link dibawah ini
Download Sekarang
Tambahkan Komentar Sembunyikan