Fathul Ilmi Nugraha
( Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Indramayu)
Persepsi masyarakat tentang perpustakaan pada hari ini
bervariasi. Ada yang menganggap bahwa perpustakaan hanya sekadar tempat
menyimpan buku saja, hanya sebagai tempat untuk meminjam buku dan bahkan masih
ada yang beranggapan bahwa perpustakaan hanya sebagai tempat membaca buku.
Sebenarnya persepsi tersebut tidak semuanya betul dan juga tidak semuanya salah
karena tergantung persepsi seseorang dalam memandang perpustakaan itu sendiri.
Sebenanya perpustakaan itu hanya ada dua yaitu perpustakaan umum dan
perpustakaan khusus. Masing masing memiliki perbedaan penggunanya akan tetapi
memiliki fungsi yang sama.
Bila dilihat dalam UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
pasal satu ayat 1 dijelaskan bahwa definisi “Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka” Lebih lanjut
di jelaskan pada ayat 6 “Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat
tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud perpustakaan khusus adalah perpustakaan
yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga
pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah,
atau organisasi lain. Artinya dalam undang undang tersebut pemerintah
menginginkan menjadikan perpustakaan sebagai suatu organisasi yang bertugas
mengumpulkan informasi, mengolah, menyajikan dan melayani kebutuhan informasi
bagi pemakai perpustakaan yaitu pemustaka/masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
informasi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.
Tujuan dan Fungsi Perpustakaan
Dalam UU Nomor 43 tahun 2007 pasal 4 tujuan perpustakaan
didirikan yaitu bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan
kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Artinya keberadaan perpustakaan ada bukan tanpa tujuan dan
fungsi yang jelas, oleh karenanya (Darmono, 2 : 2001) menjelaskan secara umum perpustakaan
mengemban beberapa fungsi.
Pertama, fungsi informasi, yaitu perpustakaan yang menyediakan
berbagai informasi yang meliputi bahan cetak, terekam, maupun koleksi lainnya
agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna. Kedua, fungsi pendidikan,
perpustakaan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menerapkan
tujuan pendidikan. Ketiga, fungsi kebudayaan, perpustakaan sebagai sarana
peningkatan mutu kehidupan dan menumbuhkan budaya membaca.
Keempat, fungsi rekreasi, perpustakaan sebagai sarana untuk
pemanfaatan waktu lenggang dengan bacaan yang bersifat rekreatif dan hiburan
positif. Kelima, fungsi penelitian, perpustakaan memiliki koleksi-koleksi untuk
menunjang kegiatan penelitian. Keenam, fungsi deposit, perpustakaan
berkewajiban menyimpan dan melestarikan karya-karya baik cetak maupun non cetak
yang diterbitkan di wilayah Indonesia.
Startegi mengembangkan perpustakaan sebagai pusat belajar
masyarakat.
Di Indonesia sejak bulan November Tahun 2011 telah ada satu
lembaga non pemerintah yang concern terhadap pengembangan perpustakaan
khususnya perpustakaan umum khususnya perpustakaan desa, lembaga tersebut yaitu
Coca-Cola Foundation Indonesia yang didukung oleh Bill & Melinda Gates
Foundation telah melakukan model pengembangan perpustakaan sebagai pusat
belajar masyarakat dengan tema “PerpuSeru” yaitu menjadikan perpustakaan
menjadi lebih seru yang bertujuan untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat
belajar dan berkegiatan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
dengan tujuan dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas hidup
masyarakat.
Dimana pada fase program yang pertama, Perpu Seru bermitra
dengan 34 perpustakaan di 16 provinsi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari
28 perpustakaan kabupaten/kota, 1 perpustakaan provinsi, 3 perpustakaan
desa/kelurahan, dan juga 2 Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
Pada fase program yang kedua program PerpuSeru memperluas area
binaan ke 76 perpustakaan desa dan TBM di 19 perpustakaan kabupaten/kota yang
telah menjadi mitra program PerpuSeru, dengan memberikan pendampingan kepada
perpustakaan kabupaten/kota untuk melakukan pelatihan dan mentoring ke
perpustakaan di tingkat desa terkait advokasi, bagaimana meningkatkan akses dan
penggunaan layanan komputer dan internet oleh masyarakat, dan bagaimana
memfasilitasi kebutuhan masyarakat melalui kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Adapun tujuan yang dilakukan dalam progran perpuseru ini adalah:
1. Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi
& komunikasi (TIK) melalui peningkatan kemampuan pustakawan dan staf
perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan perpustakaan di wilayah
mereka; 2. Meningkatkan dukungan para pemangku kepentingan dalam pengembangan
perpustakaan berbasis teknologi informasi & komunikasi untuk memastikan
pengguna perpustakaan bisa mengakses layanan TIK dan layanan perpustakaan
lainnya secara berkelanjutan; 3. Meningkatkan penggunaan perpustakaan sebagai
pusat kegiatan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kelompok
pemuda, perempuan dan pengusaha mikro; Untuk mencapai tujuan program, strategi
pokok yang dilakukan di program PerpuSeru meliputi:
1. Penyediaan fasilitas TIK meliputi komputer dan jaringan
internet di perpustakaan 2. Peningkatan kapasitas staf perpustakaan untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas penyediaan layanan perpustakaan berbasis
TIK untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. 3. Advokasi dan membangun
kemitraan untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran untuk
keberlanjutan pengembangan perpustakaan 4. Monitoring & evaluasi untuk
mendokumentasikan capaian dan pembelajaran program, dan memastikan pelaksanaan
program masih sesuai dengan tujuan program.
Tambahkan Komentar Sembunyikan