Mentrasformasi Perpustakaan Sebagai Pusat Belajar Masyarakat



Foto Fathul Ilmi Nugraha.
Fathul Ilmi Nugraha
( Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Indramayu)


Persepsi masyarakat tentang perpustakaan pada hari ini bervariasi. Ada yang menganggap bahwa perpustakaan hanya sekadar tempat menyimpan buku saja, hanya sebagai tempat untuk meminjam buku dan bahkan masih ada yang beranggapan bahwa perpustakaan hanya sebagai tempat membaca buku. Sebenarnya persepsi tersebut tidak semuanya betul dan juga tidak semuanya salah karena tergantung persepsi seseorang dalam memandang perpustakaan itu sendiri. Sebenanya perpustakaan itu hanya ada dua yaitu perpustakaan umum dan perpustakaan khusus. Masing masing memiliki perbedaan penggunanya akan tetapi memiliki fungsi yang sama.
Bila dilihat dalam UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal satu ayat 1 dijelaskan bahwa definisi “Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka” Lebih lanjut di jelaskan pada ayat 6 “Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Artinya dalam undang undang tersebut pemerintah menginginkan menjadikan perpustakaan sebagai suatu organisasi yang bertugas mengumpulkan informasi, mengolah, menyajikan dan melayani kebutuhan informasi bagi pemakai perpustakaan yaitu pemustaka/masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.
Tujuan dan Fungsi Perpustakaan 
Dalam UU Nomor 43 tahun 2007 pasal 4 tujuan perpustakaan didirikan yaitu bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya keberadaan perpustakaan ada bukan tanpa tujuan dan fungsi yang jelas, oleh karenanya (Darmono, 2 : 2001) menjelaskan secara umum perpustakaan mengemban beberapa fungsi.
Pertama, fungsi informasi, yaitu perpustakaan yang menyediakan berbagai informasi yang meliputi bahan cetak, terekam, maupun koleksi lainnya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna. Kedua, fungsi pendidikan, perpustakaan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menerapkan tujuan pendidikan. Ketiga, fungsi kebudayaan, perpustakaan sebagai sarana peningkatan mutu kehidupan dan menumbuhkan budaya membaca.
Keempat, fungsi rekreasi, perpustakaan sebagai sarana untuk pemanfaatan waktu lenggang dengan bacaan yang bersifat rekreatif dan hiburan positif. Kelima, fungsi penelitian, perpustakaan memiliki koleksi-koleksi untuk menunjang kegiatan penelitian. Keenam, fungsi deposit, perpustakaan berkewajiban menyimpan dan melestarikan karya-karya baik cetak maupun non cetak yang diterbitkan di wilayah Indonesia.
Startegi mengembangkan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat.
Di Indonesia sejak bulan November Tahun 2011 telah ada satu lembaga non pemerintah yang concern terhadap pengembangan perpustakaan khususnya perpustakaan umum khususnya perpustakaan desa, lembaga tersebut yaitu Coca-Cola Foundation Indonesia yang didukung oleh Bill & Melinda Gates Foundation telah melakukan model pengembangan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat dengan tema “PerpuSeru” yaitu menjadikan perpustakaan menjadi lebih seru yang bertujuan untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dimana pada fase program yang pertama, Perpu Seru bermitra dengan 34 perpustakaan di 16 provinsi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 28 perpustakaan kabupaten/kota, 1 perpustakaan provinsi, 3 perpustakaan desa/kelurahan, dan juga 2 Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
 Pada fase program yang kedua program PerpuSeru memperluas area binaan ke 76 perpustakaan desa dan TBM di 19 perpustakaan kabupaten/kota yang telah menjadi mitra program PerpuSeru, dengan memberikan pendampingan kepada perpustakaan kabupaten/kota untuk melakukan pelatihan dan mentoring ke perpustakaan di tingkat desa terkait advokasi, bagaimana meningkatkan akses dan penggunaan layanan komputer dan internet oleh masyarakat, dan bagaimana memfasilitasi kebutuhan masyarakat melalui kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Adapun tujuan yang dilakukan dalam progran perpuseru ini adalah: 1. Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi & komunikasi (TIK) melalui peningkatan kemampuan pustakawan dan staf perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan perpustakaan di wilayah mereka; 2. Meningkatkan dukungan para pemangku kepentingan dalam pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi & komunikasi untuk memastikan pengguna perpustakaan bisa mengakses layanan TIK dan layanan perpustakaan lainnya secara berkelanjutan; 3. Meningkatkan penggunaan perpustakaan sebagai pusat kegiatan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kelompok pemuda, perempuan dan pengusaha mikro; Untuk mencapai tujuan program, strategi pokok yang dilakukan di program PerpuSeru meliputi:
1. Penyediaan fasilitas TIK meliputi komputer dan jaringan internet di perpustakaan 2. Peningkatan kapasitas staf perpustakaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyediaan layanan perpustakaan berbasis TIK untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. 3. Advokasi dan membangun kemitraan untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran untuk keberlanjutan pengembangan perpustakaan 4. Monitoring & evaluasi untuk mendokumentasikan capaian dan pembelajaran program, dan memastikan pelaksanaan program masih sesuai dengan tujuan program.


Tambahkan Komentar Sembunyikan