Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)

Billing system
DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.


Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam. Itupun sering baru jam 12 siang sudah tidak menerima setoran pajak lagi. Selesai bayar, masih harus ke Kantor Pajak lagi untuk lapor. Jalan lagi. Padahal jalanan macet. Wajar saja kalau WP capek sendiri, cuma buat bayar pajak.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali. Ditambah lagi dengan referensi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang banyak sekali.

Belum lagi, SSP tersebut diserahkan kepada Teller Bank/Pos, lalu direkam SEMUANYA, sehingga bukan hanya lama, tapi sering terjadi kesalahan. Bahkan, 50,32% kesalahan data pembayaran pada sistem MPN-1 adalah akibat salah input oleh Teller (survey independen Kementerian Keuangan).

Bayar tiket pesawat terbang, tiket kereta api, tagihan listrik, bayar Internet, kesamaannya apa?Bayarnya gampang! 

Metode pembayaran zaman sekarang itu kan banyak. Ada lewat ATM. Ada Internet Banking. Ada Mobile Banking. Bisa gosok lewat mesin EDC. Kenapa pajak nggak bisa begitu?
cara pembayaran modern
Nah, kita bercita-cita bahwa pembayaran pajak bisa modern. Kenapa harus modern? Ya yang modern kan lebih mudah. Bagaimana caranya supaya pembayaran pajak bisa mudah? Belajar dari best practice sistem pembayaran online, semuanya punya satu kesamaan : Kode Pembayaran. MPN-G2 juga memanfaatkan model pembayaran ini, dan kita menyebutnya Kode Billing.
Permasalahannya, penetapan jumlah pajak terutang ada dua macam, yaitu official assessment dan self assessment. Kalau official assessment, kita bisa menerapkan model seperti PLN atau Telkom, yakni billing diterbitkan oleh Biller-nya. Dalam hal ini, untuk STP/SKP/SPPT akan diterbitkan Kode Billing. Nah bagaimana dengan yang self assessment?
Untuk jenis pajak self-assessment, DJP mengadopsi model pembayaran tiket pesawat. Kalau tiket pesawat, pembeli mengisi data melalui website perusahaan. Jadi untuk pajak, WP merekam setorannya melalui portal pajak.go.id. Dengan menggunakan formulir elektronik, WP bisa dibantu dengan opsi-opsi dan fitur pengisian.
SSP billing system
Contohnya KAP (Kode Akun Pajak) tinggal dipilih, KJS (Kode Jenis Setoran) pun pilihannya menyesuaikan dengan KAP yang dipilih, serta uraian pembayaran tidak perlu diisi lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi antre di bank lama-lama. Teller juga tidak perlu lagi harus merekam semua elemen data SSP.

Jadi, apa sih billing system itu? Billing system adalah pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”.
Keunggulan Billing System
1. Lebih Mudah
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking atau ATM
  • hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak 
2. Lebih Cepat
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit
  • tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya meng-input satu kode saja
3. Lebih Akurat
  • kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi
  • web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
Alur Proses Billing System
1. Pendaftaran Akun
2. Pembuatan kode billing
3. Pembayaran

1. Pendaftaran Akun 



login

  • Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. 

input data user
  • Akan ada email konfirmasi yang dikirim, jadi pastikan bahwa alamat email yang dikirimkan itu valid (digunakan untuk validasi).
Notifikasi pendaftaran
  • Cek email yang sudah didaftarkan. Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail
cek email
  • Masukkan Kode aktivasi yang didapatkan di email

masukkan kode aktivasi
2. Pembuatan kode billing
  • Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
  • input data SSP, klik simpan bila telah selesai

  • muncul notifikasi, klik ok 


  • Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing"


  • Cetak Kode billing


3. Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, bisa melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Kode Billing berlaku 7x24 jam. 

*update 

Mulai 1 Januari 2016, secara bertahap mekanisme pembayaran pajak melalui MPN G1 akan dihentikan. Untuk selanjutnya pembayaran pajak akan menggunakan mekanisme MPN G2 secara penuh. Adapun tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 tersaji dalam tabel berikut:
No
Bank/Pos Persepsi
Kanal Pembayaran
Teller
ATM
Internet
Banking
Mobile
Banking
EDC
1
PT BRI
ok
ok
ok
ok
ok
2
PT BNI
ok
ok
ok
ok
ok
3
PT Bank Mandiri
ok
ok
ok
ok
ok
4
PT Bank CIMB Niaga
ok
-
ok
-
-
5
PT Pos Indonesia
ok
-
-
-
-
6
BPD Sumsel Babel
ok
-
-
-
-
7
Citibank, N.A
ok
-
-
-
-
8
BPD Jabar Banten
ok
ok
-
-
-
9
Bank Central Asia
ok
ok
ok
-
-
10
PT. BII, Tbk
ok
-
-
-
-
11
Bank Of Tokyo
ok
-
-
-
-
12
BPD Kalsel
ok
-
-
-
-
13
BPD Riau Kepri
ok
-
-
-
-
14
Bank Nusantara Parahyangan
ok
-
-
-
-
15
BPD Lampung
ok
-
-
-
-
16
BPD Nusa Tenggara Timur
ok
-
-
-
-
17
BPD Sumatera Barat
ok
ok
-
-
-
18
BPD Sulawesi Utara
ok
-
-
-
-
19
PT Bank Panin, Tbk
ok
-
-
-
-
20
BPD Sumatera Utara
ok
-
-
-
-
21
PT Bank HSBC
ok
-
-
-
-
22
Bank BNI Syariah
ok
-
-
-
-
23
PT Bank Jawa Timur
ok
ok
-
-
-
24
Dutsche Bank
ok
-
-
-
-
25
PT Bank DBS Indonesia
ok
-
-
-
-
26
PT Bank Permata
ok
-
ok
-
-
27
Bank BTN
ok
-
-
-
-
28
Bank Mizuho
ok
-
-
-
-
29
BPD Bali
ok
-
ok
ok
-
30
PT Bank UOB Indonesia
ok
-
-
-
-
31
PT Bank Aceh
ok
-
-
-
-
32
Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
33
BPD Kaltim
ok
ok
-
-
-
34
BPD Bengkulu
ok
-
-
-
-
35
Bank Danamon
ok
-
ok
-
-
36
Bank Syariah Mandiri
ok
-
-
-
-
37
Bank Sumitomo
ok
-
-
-
-
38
BPD NTB
ok
-
-
-
-
39
Bank Artha Graha
ok
-
-
-
-
40
Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
41
BANK ANZ INDONESIA
ok
-
-
-
-
42
BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
ok
-
-
-
-
43
BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ok
ok
-
-
-
44
STANDARD CHARTERED BANK
ok
-
-
-
-
45
BANK OF AMERICA
ok
-
-
-
-
46
KEB HANA BANK
ok
-
-
-
-
Last Update 22/10/2015 Sumber: www.pajak.go.id

Tambahkan Komentar Sembunyikan