Biar aman dan nyaman dalam menggukanan Layanan Internet Gratis pada suatu Instansi, Kali ini saya mencoba contoh membuat Tata tertib Layanan Internet :
Seluruh
Masyarakat Kabupaten Indramayu berhak menggunakan Layanan E- Library , baik melalui jaringan kabel maupun jaringan
nir kabel (hotspot), dengan syarat harus mematuhi Tata Tertib sebagai berikut:
- Pemustaka
yang ingin menggunakan Internet wajib mengisi daftar hadir.
- Pemustaka harus login dengan membuka browser google chrome *****/login , Pilih User Sesuai dengan Masing masing Komputer . Contoh : Pengguna : ***** Password : ******
- Dilarang Keras
menggunakan Internet publik untuk akses informasi yang bersifat
pornografi, sara dan perjudian;
- Dilarang
menggunakan Internet publik untuk melakukan kejahatan melalui Internet;
- Dilarang
mengganggu pengguna lainnya pada saat menggunakan internet, misalnya: mengambil
band width berlebihan dengan perangkat lunak khusus, mengganggu orang lain
melalui jejaring sosial, email, dan sebagainya;
- Dilarang
Memasukan Flashdisk Kedalam Komputer ini !
- Layanan
internet gratis tidak dipergunakan untuk aktivitas yang membutuhkan waktu
lama, setiap orang hanya diperkenankan menggunakan komputer internet
gratis paling lama 2,5 jam.
- Jika ada permasalahan dengan komputer yang dipakai, harap
menghubungi petugas
( Bagian Layanan
Perpustakaan Kantor Arsip dan PerpustakaanKab Indramayu )
Tambahkan Komentar Sembunyikan