Tata Tertib Layanan Internet

Biar aman dan nyaman dalam menggukanan Layanan Internet Gratis pada suatu Instansi,  Kali ini saya mencoba  contoh membuat Tata tertib Layanan Internet :
    
  Seluruh Masyarakat Kabupaten Indramayu  berhak menggunakan Layanan E- Library  , baik melalui jaringan kabel maupun jaringan nir kabel (hotspot), dengan syarat harus   mematuhi Tata Tertib sebagai berikut:

  1. Pemustaka yang ingin menggunakan Internet wajib mengisi daftar hadir.
  2. Pemustaka harus  login dengan membuka browser google chrome *****/login  , Pilih  User Sesuai dengan Masing masing Komputer . Contoh :  Pengguna : *****  Password : ******
  1. Dilarang Keras menggunakan Internet publik untuk akses informasi yang bersifat pornografi, sara dan perjudian;
  2. Dilarang menggunakan Internet publik untuk melakukan kejahatan melalui Internet;
  3. Dilarang mengganggu pengguna lainnya pada saat menggunakan internet, misalnya: mengambil band width berlebihan dengan perangkat lunak khusus, mengganggu orang lain melalui jejaring sosial, email, dan sebagainya;
  4. Dilarang Memasukan Flashdisk Kedalam Komputer ini !
  5. Layanan internet gratis tidak dipergunakan untuk aktivitas yang membutuhkan waktu lama, setiap orang hanya diperkenankan menggunakan komputer internet gratis paling lama 2,5 jam.
  6. Jika ada permasalahan dengan komputer yang dipakai, harap menghubungi petugas

            ( Bagian Layanan Perpustakaan  Kantor Arsip dan PerpustakaanKab Indramayu )

Tambahkan Komentar Sembunyikan